
DITJEN Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengapresiasi Pengadilan Negeri Cibinong atas putusan sela dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi yang menyatakan gugatan terhadap Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. sebagai tindakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan memutuskan gugatan tidak dapat dilanjutkan.
"Pendapat ahli di pengadilan tidak boleh menjadi materi gugatan karena pendapat ahli harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan akademik yang harus hargai meskipun bisa diperdebatkan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho saat dihubungi, Jumat (10/10).
Januanto menjelaskan secara hukum keterangan ahli di pengadilan dilindungi oleh undang-undang bahkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Putusan ini mencatatkan sejarah sebagai putusan Anti-SLAPP pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
"Putusan ini seharusnya menjadi yurisprudensi untuk seluruh pengadilan sehingga tidak lagi ada ahli yang digugat di pengadilan yang pada akhirnya ahli-ahli takut/enggan memberikan keterangannya di pengadilan karena bakal digugat kalau pihak lawan tidak setuju," ujar Januanto.
Januanto mengatakan perdebatan ahli di pengadilan seharusnya diselesaikan di dalam pengadilan.
"Bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup perbedaan keterangan ahli di pengadilan adalah hal yang sudah ada jalan keluarnya yaitu hakim dapat menunjuk ahli sendiri dengan mengabaikan keterangan para pihak," ungkapnya.
Latar belakang gugatan ini diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) terhadap kedua akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut yang telah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal perkebunan PT KLM di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada tahun 2018.
Keterangan ahli tersebut digunakan sebagai dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menghukum PT KLM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp89,3 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp210,5 miliar. (H-3)