KETUA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Hetifah Sjaifudian mengatakan DPR akan memperkuat posisi pesantren sebagai salah satu bagian dari pendidikan nasional dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah bergulir.
Ia menuturkan dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas ini, salah satu poin perubahannya adalah menggabungkan Undang-Undang Pesantren ke dalam UU Sisdiknas. “Ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Hetifah melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Rencananya, nanti akan ada satu pasal tersendiri yang khusus mengatur tentang jenis pendidikan keagamaan dan jenis pendidikan pesantren. Menurut Hetifah, poin pembahasan yang dirumuskan Panitia Kerja atau Panja dal...