MK Kabulkan Gugatan UU Kepolisian, Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

1 month ago 16
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
MK Kabulkan Gugatan UU Kepolisian, Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dan menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK Jakarta, hari ini.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

“Secara substansial, ketentuan itu menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Ridwan.

Menurut Mahkamah, keberadaan frasa tambahan dalam penjelasan justru memperluas makna norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan menjelaskannya. 

“Penjelasan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma baru,” ujar Ridwan mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Ia menegaskan, keberadaan frasa itu berdampak pada dua hal yakni ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusi dan ketidakjelasan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berkarier di luar kepolisian.

“Adanya frasa tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan publik, serta menimbulkan ketidakjelasan bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” tegasnya.

MK juga menegaskan bahwa substansi Pasal 28 UU Polri sejalan dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun.

“Rumusan tersebut bersifat expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir lain. Mahkamah perlu menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, termasuk jabatan ASN, baik manajerial maupun nonmanajerial,” jelas Ridwan.

Atas dasar itu, MK menilai dalil para pemohon beralasan menurut hukum karena frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah menimbulkan kerancuan dan memperluas makna Pasal 28 ayat (3), sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Pendapat Berbeda

Meski putusan diambil secara mayoritas, terdapat satu pendapat berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani dan dua pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.

Daniel dan Guntur menilai bahwa perkara yang diajukan para pemohon bukan menyangkut konstitusionalitas norma, melainkan implementasi undang-undang. 

“Sepanjang pengujian terhadap frasa itu bukan masalah norma, melainkan implementasi, maka permohonan para pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” tulis mereka dalam pendapat berbeda.

Sebelumnya, Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat sekaligus mahasiswa doktoral, dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum yang belum mendapatkan pekerjaan tetap. 

Para pemohon menggugat ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya karena dinilai diskriminatif dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.

Dalam sidang pada 29 Juli 2025, Syamsul mencontohkan sejumlah jabatan sipil yang diduduki polisi aktif, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT, dan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik,” tegas Syamsul.

Sementara itu, Christian menambahkan, keberadaan frasa tersebut menutup peluang bagi warga negara sipil untuk bersaing secara adil dalam pengisian jabatan publik. 

“Aturan ini menghilangkan hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta memberikan keistimewaan khusus bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan publik tanpa melepaskan statusnya,” ujarnya. (Dev/P-1)

Read Entire Article