Pakar Hukum Jelaskan Potensi Delik Pidana dalam Kasus Robohnya Pondok Pesantren

1 day ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Pakar Hukum Jelaskan Potensi Delik Pidana dalam Kasus Robohnya Pondok Pesantren Tim Basarnas melihat bangunan pasca penutupan operasi SAR di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo,(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

PAKAR Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana mengatakan runtuhnya bangunan pondok pesantren yang menelan korban jiwa dan luka-luka dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara pidana maupun perdata.

“Kasus seperti ini termasuk delik umum. Artinya, polisi dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan dari korban atau keluarga,” kata Satria, Kamis (9/10).

Ia menjabarkan, sejumlah pasal yang bisa diterapkan antara lain Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau ringan. 

Selain itu, UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2), juga mengatur pelanggaran terhadap persyaratan teknis bangunan yang dapat dikenai sanksi hukum.

Menurutnya, pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan kepada beberapa pihak, tergantung pada hasil penyelidikan komprehensif yang melibatkan kepolisian dan tim ahli teknik sipil maupun konstruksi.

“Pihak yang paling mungkin dimintai pertanggungjawaban meliputi pimpinan atau pemilik pesantren, kontraktor, serta konsultan perencana dan pengawas,” jelasnya.

Satria menjelaskan, pimpinan pondok pesantren sebagai penggagas pembangunan dapat dikenai sanksi pidana apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mengabaikan standar keselamatan.

“Kalau pembangunan dilakukan tanpa izin atau tidak memenuhi standar keselamatan, maka pimpinan pesantren bisa dianggap lalai secara hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berujung pidana,” ujar Satria.

Selain pimpinan pesantren, pelaksana konstruksi juga berpotensi menghadapi sanksi hukum apabila ditemukan kesalahan teknis, perhitungan struktur yang keliru, atau penggunaan material di bawah standar. 

“Begitu pula dengan konsultan perencana dan pengawas, yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam perencanaan maupun pengawasan mutu pekerjaan,” jelasnya. 

Selain aspek pidana, Satria juga menyoroti potensi gugatan perdata oleh keluarga korban terhadap pihak yang dianggap lalai.

“Dasar gugatan bisa mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujarnya.

Menurutnya, ganti rugi yang dapat diajukan mencakup kerugian materiil seperti biaya pengobatan, pemakaman, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil berupa penderitaan mental dan psikologis keluarga korban.

Ia menegaskan, kasus ambruknya bangunan ponpes seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan lembaga keagamaan untuk memperketat pengawasan dan memastikan semua proyek pembangunan memenuhi regulasi yang berlaku.

“Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Kegagalan bangunan bukan hanya persoalan teknis, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya. (Dev/M-3)

Read Entire Article