
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam Program Magang Nasional 2025 yang ditujukan bagi lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate). Perpanjangan waktu pendaftaran hingga 15 Oktober 2025 ini diberikan sebagai respon atas antusiasme tinggi dari perusahaan dan peserta terhadap program tersebut.
“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan maupun peserta untuk mendaftar dalam program pemagangan lulusan perguruan tinggi,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Jadwal dan Tahapan Program
Pendaftaran perusahaan dan usulan program magang dibuka sejak 1-14 Oktober 2025, sementara pendaftaran peserta diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.
Tahapan berikutnya, seleksi dan pengumuman peserta magang akan berlangsung pada 16–18 Oktober 2025, sedangkan pelaksanaan magang dijadwalkan mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.
“Seleksi dilakukan langsung oleh perusahaan penyelenggara magang. Peserta yang lolos akan menandatangani perjanjian magang dengan pihak perusahaan,” jelas Sunardi.
Program Magang Nasional 2025 menyediakan kuota awal untuk 20.000 peserta, dengan durasi pemagangan selama enam bulan. Peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum (UMK/UMP) yang dibayarkan melalui bank-bank Himbara, meliputi BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Selain itu, peserta juga akan menerima perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta bimbingan dari mentor perusahaan dan sertifikat resmi bagi mereka yang menyelesaikan program penuh.
“Program ini memberikan kesempatan bagi fresh graduate untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus memperluas peluang kerja di sektor industri,” kata Sunardi.
Syarat Peserta Magang Kemnaker
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025, program ini ditujukan bagi lulusan D1 hingga S1 yang lulus maksimal satu tahun terakhir, dengan periode ijazah terhitung antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025. Setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti program magang satu kali.
Di sisi lain, perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara wajib terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) melalui akun SIAPkerja Kemnaker, serta menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan resmi yang mencakup ketentuan hari kerja dan hak peserta.
“Kami memastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan secara valid dan transparan agar manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh generasi muda,” tutup Sunardi. (Ant/E-3)