(MI/Seno)
SETELAH Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku (2/1/2026), banyak kalangan memperdebatkan soal delik pidana yang terkait dengan perkawinan. Hal ini agak aneh karena ketika delik ini dirumuskan, nyaris tidak ada perdebatan yang keras. Suara sejumlah kalangan yang mempersoalkan ketentuan soal delik pidana dalam perkawinan cukup nyaring, bahkan ketentuan ini dianggap bertentangan dengan hukum Islam.
Dalam KUHP baru, ketentuan tentang delik perkawinan diatur dalam BAB XIV tentang Tindak Pidana terhadap Asal Usul dan Perkawinan, yang di dalamnya ada lima pasal, yaitu Pasal 401 sampai 405.
Pasal yang menjadi perdebatan ialah Pasal 402, 403, dan 404. Pasal 402 menyatakan:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam penjelasan Pasal 402 disebutkan, yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah’ adalah perkawinan yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat oleh perkawinan tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan.
Pasal 403 menyatakan: Setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam penjelasan pasal ini disebutkan, yang dimaksud dengan ‘penghalang yang sah’ adalah persyaratan perkawinan yang harus dipenuhi untuk suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan.
Adapun Pasal 404 menyatakan: Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Dalam penjelasan pasal ini disebutkan, yang dimaksud dengan ‘peraturan perundang-undangan’ adalah undang-undang mengenai perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan kelahiran dan kematian.
Apakah ketentuan ini sepenuhnya baru? Jelas tidak. Delik perkawinan sudah ada dalam KUHP lama, yang diatur dalam Pasal 279 dan 280. Bahkan, Pasal 402 dan 403 KUHP baru, bisa dikatakan copy paste dari KUHP lama dengan formulasi yang lebih rinci. Delik perkawinan yang relatif baru terdapat pada Pasal 404 yang dipersoalkan sebagai ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri.
POLIGAMI DAN NIKAH SIRI, PIDANA?
Ketentuan dalam Pasal 402 dan 403 pada dasarnya mengatur tentang pemidanaan terhadap orang yang melakukan pernikahan yang sebenarnya pernikahan tersebut tidak boleh dilakukan karena ada penghalang.
Jika merujuk pada UU No 1/1974 tentang Perkawinan, penghalang pernikahan diatur dalam Pasal 8 dan 9 terkait dengan perkawinan yang dilarang. Dalam Pasal 8 disebutkan, perkawinan dilarang di antara dua orang yang memiliki: a. hubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas; b. hubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orangtua, dan antara seorang dengan saudara neneknya; c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri; d. berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan; e. berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang; f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Sedangkan Pasal 9 mengatur larangan perkawinan bagi seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi. Namun, Pasal 3 ayat (2) membuka ruang seorang pria bisa menikah lebih dari satu sejauh ada izin dari pengadilan berdasarkan kehendak dari pihak-pihak yang bersangkutan. Izin pengadilan itu dimungkinkan jika: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Inpres No 1 Tahun 1991 juga ada ketentuan tentang larangan perkawinan yang secara umum sama dengan larangan dalam UU No 1 Tahun 1974, tapi ada beberapa tambahan seperti larangan nikah beda agama, hubungan sepersusuan, dan wanita yang masih dalam masa idah (masa tunggu setelah cerai dengan suaminya).
Dengan demikian, tidak sepenuhnya tepat jika KUHP baru disebut mengkriminalkan pelaku poligami sejauh hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku poligami bisa dikriminalkan jika dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan atau dilakukan tanpa dicatat yang biasa disebut nikah siri. Nikah siri poligami memang bisa dipidanakan dengan mengikuti Pasal 402 dan 403. Namun, pelaku nikah siri bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan tidak ada ancaman pidana penjara, karena hanya tunduk pada ketentuan Pasal 404 yang hanya dikenakan pidana denda kategori II. Ancaman denda itu karena yang bersangkutan dianggap tidak melakukan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu mencatatkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 34 sampai 38 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2013.
PENCATATAN PERKAWINAN, HANYA ADMINISTRATIF?
Bukankah pencatatan perkawinan itu persoalan adaministratif keperdataan yang seharusnya diselesaikan secara administratif keperdataan juga, tidak perlu pemidanaan? Pendapat ini tidak salah. Peluang untuk menyelesaikan ‘penyimpangan’ prosedur administratif perkawinan tetap harus diberikan sehingga pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium.
Karena itu, UU Adminduk memberi kelonggaran 60 hari untuk dicatatkan (Pasal 34) bagi pasangan yang waktu menikah tidak dicatat karena berbagai alasan. Hemat penulis, bagi orang yang punya iktikad baik dalam perkawinan, 60 hari waktu yang cukup untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan melakukan isbat nikah.
Jika hal itu pun tidak dilakukan, apakah boleh kebijakan politik hukum pemerintah memidanakan perbuatan tersebut? Tentu saja tidak dilarang, karena pemerintah melalui instrumen hukum punya kewajiban untuk melindungi kesucian institusi perkawinan dan melindungi para pihak yang melangsungkan akad perkawinan.
Dalam fikih dikenal kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan harus didahulukan daripada kehendak mendapatkan kemaslahatan). Perkawinan tanpa perlindungan hukum merupakan mafsadah yang harus dihindari. Terlalu banyak kajian tentang hal ini. Yang dipidana bukan pekawinannya, tapi perbuatan tidak taat pada ketentuan ulil amri.
Delik perkawinan merupakan siyasah syar’iyah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam, yakni mendekatkan manusia pada kemaslahatan dan menjauhkan pada hal yang menimbulkan kerusakan (aqraba ila as-shalah wa ab’ada ‘anil fasad). Dalam KUHP baru, prinsip ini tergambar jelas. Sebagai contoh, dalam ketentuan fikih munakahat dengan sekelompok orang yang dilarang untuk dinikahi. Status hukumnya haram, tapi dalam fiqhul jinayah (hukum pidana Islam) tidak menjadikan hal tersebut sebagai jarimah (perbuatan yang diancam sebagai pidana). Namun, melalui proses siyasah syar’iyah, hal ini dijadikan sebagai delik pidana. Jika ketentuan ini bisa diterima, pemidanaan terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan seharusnya juga bisa diterima.
Mengapa ancaman delik pidana pelaku zina dalam KUHP baru tampak lebih ringan (diancam I tahun penjara atau denda kategori II) ketimbang delik perkawinan yang diatur dalam Pasal 402 sampai 404 (ada yang 4 tahun dan ada yang 6 tahun dengan denda kategori IV)? Gugatan ini, hemat penulis, cukup valid. Belum lagi, pidana zina dikategorikan delik aduan dengan berbagai macam argumentasi, sedangkan delik perkawinan dikategorikan delik umum yang tidak perlu adanya aduan.
Hal ini memang bisa menimbulkan persepsi bahwa delik perkawinan seolah ‘lebih berbahaya’ daripada delik zina. Pada akh...

2 hours ago
1




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412481/original/097624700_1763093838-WhatsApp_Image_2025-11-14_at_10.30.38_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5185497/original/044642300_1744432974-potret_terbari_zhao_luzi__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5413407/original/075172300_1763130396-20251114_153735.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4859585/original/086914900_1718074715-female-hold-clock-brain-miniature-work-progress-time-think_151013-60904.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5380287/original/026074400_1760421304-iPhone_Air_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5411835/original/088076100_1763022404-1924.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5330027/original/077922500_1756352249-Gemini_Generated_Image_od5e02od5e02od5e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5413389/original/081459800_1763128762-WhatsApp_Image_2025-11-14_at_19.05.59_bf16649d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1784724/original/023805100_1511922219-aws03.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432329/original/079320000_1764766872-Varian_TECNO_WATCH__Liputan6.comArief_Ferdian_Maulana_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4147530/original/033395700_1662396481-peach-tea-peach-food-beverage-products-food-nutrition-concept.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4680962/original/093560100_1702218376-Jepretan_Layar_2023-12-10_pukul_21.17.30.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2514400/original/014338600_1543878323-PUBG-Mobile-update.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5412291/original/092284500_1763077007-Galaxy-Tab-A11-Hadir-di-Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5251941/original/065189400_1749815167-WhatsApp_Image_2025-06-12_at_17.50.13.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435582/original/076987400_1765080408-Andreas_Diantoro_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5413667/original/041121300_1763189896-Telkomsel_2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414355/original/024973700_1763278547-WhatsApp_Image_2025-11-15_at_10.54.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5412237/original/029142400_1763045271-WhatsApp_Image_2025-11-13_at_18.44.56_8bbd8dc4.jpg)