Ilustrasi: Petugas yang menunjukkan barang bukti uang tunai dan logam mulia dari kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah(ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Menurut Yunus, praktik tersebut justru menimbulkan risiko serta merepotkan banyak pihak khususnya bank, tanpa memberikan nilai tambah dalam penegakan hukum.
“Tidak perlu uang itu dipajang, karena yang disita itu sebenarnya rekening. Kalau yang disita rekening, uangnya tidak boleh diambil. Jadi uangnya tetap berada di dalam sistem perbankan,” kata Yunus saat dihubungi Media Indonesia pada Kamis (25/12).
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, uang tunai yang dipamerkan dalam konferensi pers bukan berasal dari hasil sitaan langsung, melainkan uang yang dipinjam sementara dari bank hanya untuk keperluan pemajangan.
“Ada berapa instansi penegak hukum yang pinjam ke bank, itu sebetulnya uang tidak boleh keluar. Ini semuanya majang. Kepolisian, Kejaksaan, KPK jor-joran begitu, seolah-olah bersaing memperlihatkan uang,” ujarnya.
Yunus mengungkapkan, dirinya pernah mendengar pengakuan langsung bahwa uang yang dipajang dipinjam dari bank maupun Bank Indonesia (BI). Bahkan, menurutnya, hal ini membuat perbankan kewalahan karena harus menyediakan uang fisik dalam jumlah sangat besar.
“Saya dengar ada yang pinjam uang secara fisik dari bank, ada juga dari BI. Saya tanya orang BI, memang sempat dipinjamkan. Padahal sebenarnya bank tidak cukup menyediakan uang fisik sebesar itu hingga triliunan, mereka juga kewalahan,” katanya.
Selain tidak substansial, pemajangan uang juga dinilai berisiko tinggi. Mulai dari kebutuhan pengamanan ekstra, proses pengangkutan yang rumit, hingga potensi masalah saat pengembalian uang.
“Memajang uang itu risikonya besar dan requirement-nya banyak. Harus dijaga ketat, diangkut pakai alat berat, dikawal sana-sini. Nanti saat dikembalikan, dijamin utuh atau tidak?” ujarnya.
Yunus menegaskan, tujuan pemajangan uang sering kali lebih bersifat pencitraan ketimbang kebutuhan hukum.
“Tujuannya itu hanya untuk dapat nama. Mau polisi, mau jaksa, mau KPK, semuanya begitu,” kata dia.
Menurutnya, lebih bijaksana dan aman apabila aparat penegak hukum menunjukkan bukti pemulihan aset dalam bentuk dokumen resmi yang terlegalisasi.
“Cukup perlihatkan bukti berupa cek atau dokumen hasil perampasan harta untuk negara. Tidak perlu pamer-pamer uang tunai,” pungkasnya. (Dev/M-3)

13 hours ago
5




















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5034348/original/062461200_1733277258-MilanSassuoloCI_28.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392574/original/074059500_1761467897-amorim.jpg)

,x_140,y_26/01k8wn1j2b1w9001ntq3dwk3w4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5040223/original/096198100_1733623619-WhatsApp_Image_2024-12-08_at_05.28.43.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5323688/original/094171700_1755821530-MPL_ID_S16_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5396095/original/014271800_1761725708-Realme_15T_5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392662/original/015477500_1761480498-570444906_17988467495902645_8612739450593707224_n.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399615/original/091028500_1761982089-Robi_Syianturi__Atlet_ASICS_Indonesia__Pertajam_Rekor_Nasional_Half_Marathon_di_Casablanca_Marathon_2025.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364240/original/065367500_1759049398-FajarFikri8_SF_KoreaOpen2025_PBSI_20250927.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311292/original/092353100_1754873757-AP25222526521372.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392800/original/056554100_1761528696-mikel_arteta_1.jpg)
