Inspektorat Jenderal Kemendagri memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan. Pemeriksaan ini buntut dugaan pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
"Betul, hari ini beliau dipanggil untuk pemeriksaan di Itjen Kemendagri. Saat ini proses pemeriksaan sedang berlangsung," kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, saat dihubungi, Kamis (18/9).
Seperti apa jalannya pemeriksaan Arlan itu? Apa sanksi yang diterima Arlan? Bagaimana kelanjutan kasus pencopotan Kepala SMPN 1 Roni?
Berikut kumparan rangkum.
Terbukti Melanggar Hukum, Dapat Sanksi Teguran
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan pelanggaran aturan itu direkomendasikan pihaknya terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," kata Mahendra dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/9).
Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).
Dengan pelanggaran ini, lanjut Mahendra, pihaknya akan memberi rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjatuhkan sanksi kepada Arlan.
"Kita lihat sudah diambil langkah-langkah kami tentu, sebagai APIP akan memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis," tuturnya.
Kemendagri hanya memberi sanksi teguran dengan pertimbangan kedua belah pihak telah bersilaturahmi.
"Pak Wali Kota, Pak Roni Ardiansyah selaku Kepala Sekolah, ini sudah bersilaturahmi, saling maaf dan sebagainya," jelasnya.
Selain itu, iktikad baik dari Arlan untuk menghadiri pemeriksaan dari Itjen Kemendagri juga menjadi pertimbangan lainnya.
"Ini Pak Wali Kota jalan darat dari Kota Prabumulih kemarin 9 jam, tadi malam berangkat. Belum tidur beliau. Langsung. Itu kan iktikad baik, luar biasa komitmen," ujar dia.
Klaim Hanya Tegur Kepsek Roni, Kalau Terulang Baru Dicopot
Sementara Arlan mengeklaim ia baru sebatas melayangkan teguran kepada Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Teguran ini disampaikan lewat Kadisdik Prabumulih, A Darmadi, secara lisan, bukan secara tertulis.
"Tidak, Pak, belum ada pencopotan Pak Roni ini," kata Arlan usai diperiksa di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9).
Arlan menjelaskan, hanya meminta kepada Kadisdik untuk menyampaikan teguran. Masalah pencopotan itu hanya akan dilakukan jika kejadian terulang.