Penyanyi sekaligus komisioner Lembaga Manajemen Kolektof Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Hak Cipta.
Marcell Siahaan hadir mewakili LMKN. Dapat kesempatan pertama bicara, Marcell menyampaikan poin penting yang akan diajukan oleh LMKN. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah terkait penguatan substansi kelembagaan LMKN dan LMK.
"Ada tiga hal, Pak. Ada tiga hal penting yang akan kita sampaikan. Antara lain yang pertama adalah mengenai penguatan substansi dari kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," kata Marcell seperti dikutip di YouTube TVR Parlemen.
"Lalu kemudian yang kedua adalah peralihan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang lagu dan musik," tambahnya.
Tak hanya itu, Marcell juga menyampaikan poin yang bersangkutan dengan hak cipta atas karya cipta yang tak diketahui penciptanya.
"Lalu yang terakhir, yang ketiga adalah penguatan substansi hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya atau yang sering kita sebut sebagai Orphan Works," tutur Marcell.
Setelah itu giliran Komisioner LMKN lainnya, Fahmi, yang memberikan pemaparan dari poin-poin tersebut. Menurut Fahmi, penguatan substantif terhadap LMKN merupakan hal yang penting.
Menurut Fahmi, secara atributif dalam undang-undang, LMKN dinyatakan sebagai peng-collect royalti, peng-collect royalti yang bersifat komersial, dan penggunaan layanan publik yang bersifat komersial. Dengan begitu, para pencipta atau pemegang hak itu dapat menikmati hak ekonominya itu melalui LMKN.
"Nah ini kan yang kita bilang, kuasa yang dimiliki LMKN itu masih bersifat atributif karena undang-undang," kata Fahmi.
"Tetapi memang sedikit ada kerancuan, ketika hak tersebut dimiliki langsung oleh pencipta secara eksklusif, dan kemudian praktek common-nya di lapangan adalah pemberian kuasa," tambahnya.
Pada faktanya di lapangan, LMKN saat ini tidak memiliki kuasa langsung dari Pencipta. Para pemilik hak cipta memberikan kuasa kepada LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
"Nah ini yang perlu kita pertegas dalam Undang-Undang konstruksi hukumnya seperti apa," kata Fahmi.
Selain itu, untuk memperkuat dan memaksimalkan tugas LMKN dan LMK, Fahmi mengusulkan agar jumlah LMK yang ada bisa diatur dalam undang-undang. Menurut Fahmi, sebaiknya LMK dibagj ke dalam tiga klaster.

19 hours ago
1
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365168/original/090343300_1759140108-WhatsApp_Image_2025-09-29_at_17.00.24.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5352887/original/013654100_1758144467-AP25260720491829.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364853/original/046358800_1759128662-462a26d0-2645-4809-88b5-48611f626139.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348836/original/064698500_1757902947-ClipDown.com_536149216_18672569230011649_1930765662361117681_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4757356/original/067911600_1709187898-20240229-Bayi_Tahun_Kabisat-HER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365417/original/044399600_1759182511-ea_sports_game.jpg)