KPK memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kementerian Agama, Eri Kusmar. Eri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara EK, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10).
Dalam pemeriksaan itu, Eri didalami penyidik terkait aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga diterima sejumlah oknum di Kemenag. Eri belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.
"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," ucap Budi.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 300 PIHK dari berbagai daerah terkait perkara dugaan rasuah tersebut.
Pemeriksaan itu, kata dia, sebagai kebutuhan bagi BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji.
"Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," tutur Budi.
"[PIHK] dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," imbuhnya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

1 month ago
54






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5383570/original/096572500_1760683681-tomonobu_itagaki.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385173/original/011957900_1760881265-shinta_bachir.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4605535/original/052956900_1696928865-g_1_0_10_potret_ammar_zoni_sudah_bebas_dari_penjara_ucap_rasa_syukur_bisa_kembali_bertemu_keluarga_ammar_zoni-20231009-028-busan.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5376982/original/062419800_1760070989-iPhone_17_Pro_Series_01.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5389933/original/002484900_1761214453-Hexabyte.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384578/original/024426200_1760796172-AWS_-_Foto_3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5362117/original/012299500_1758833292-AP25268739908531.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385236/original/040525100_1760891904-WhatsApp_Image_2025-10-19_at_23.25.05.jpeg)